Sebagai tidak lanjut keluarnya PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN
2006 DAN KURIKULUM 2013 Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Direktur
Jendral Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan
keputusan bersama Nomor : 5496/C/KR/2014 dan Nomor:7915/D/KP/2014 tentang
Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada
Sekolah Jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah
Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dapat diperoleh di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar