Jumat, 26 Desember 2014

Model Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2015


Selamat pagi kawan!

Pada posting kali ini akan saya sampaikan informasi tentang pelaksanaan Serifikasi Guru dalam jabatan yang berlaku bagi guru yang diangkat setelah tanggal 31 desember 2005. Jadi peraturan ini berlaku tidak hanya bagi guru yang diangkat dalam tahun 2014 saja melainkan guru  yang diangkan setelah 31 Desember 2005. Mari kita ikuti informasi selengkapnya.

Pelaksanaan sertifikasi guru 2015 diubah bentuknya dari model PLPG menjadi model Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ). Perubahan model ini menjadikan program sertifikasi guru bukan dalam bentuk latihan namun pelaksanaannya dalam bentuk pendidikan profesi. Pelaksanaan pendidikan tentunya memerlukan SKS, sehingga pelaksanaan PPGJ pada tahun 2015 mengacu pada kredit yang harus ditempuh oleh seorang guru untuk menjadi profesional. Adapun jumlah SKS yang harus ditempuh oleh seorang guru untuk menjadi professional sabanyak 36 SKS, dengan mempertimbangkan jumlah tatap muka per semester yaitu (1) Rekognisi masa lampau (RPL) 10 SKS. (2) Workshop pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran 12 SKS: 15 kali pertemuan (setelah diperhitungkan dengan ujian tulis). (3) Program pengalaman lapangan (PPL) 14SKS: 16 kali pertemuan.
















Untuk lebih jelasnya bisa anda dapatkan informasi selengkapnya di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate

Entri Populer

 photo DINAMIKA-SAINS2_zps0b67a549.gif