Selamat pagi kawan!
Pada posting kali ini akan
saya sampaikan informasi tentang pelaksanaan Serifikasi Guru dalam jabatan yang berlaku bagi
guru yang diangkat setelah tanggal 31 desember 2005. Jadi peraturan ini berlaku tidak hanya bagi
guru yang diangkat dalam tahun 2014 saja melainkan guru yang diangkan setelah 31 Desember 2005. Mari
kita ikuti informasi selengkapnya.
Pelaksanaan sertifikasi guru
2015 diubah bentuknya dari model PLPG menjadi model Pendidikan Profesi Guru
dalam Jabatan (PPGJ). Perubahan model ini menjadikan program sertifikasi guru
bukan dalam bentuk latihan namun pelaksanaannya dalam bentuk pendidikan profesi.
Pelaksanaan pendidikan tentunya memerlukan SKS, sehingga pelaksanaan PPGJ pada
tahun 2015 mengacu pada kredit yang harus ditempuh oleh seorang guru untuk
menjadi profesional. Adapun jumlah SKS yang harus ditempuh oleh seorang guru
untuk menjadi professional sabanyak 36 SKS, dengan mempertimbangkan jumlah
tatap muka per semester yaitu (1) Rekognisi masa lampau (RPL) 10 SKS. (2)
Workshop pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran 12 SKS: 15
kali pertemuan (setelah diperhitungkan dengan ujian tulis). (3) Program
pengalaman lapangan (PPL) 14SKS: 16 kali pertemuan.
Untuk lebih jelasnya bisa anda
dapatkan informasi selengkapnya di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar